IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menagaskan penggusuran warga Palestina dari Sheikh Jarrah oleh Israel tidak dibenarkan baik dalam konteks hukum internasional maupun hak asasi manusia.
"Hal ini sesuatu yang kita kecam karena merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional selama ini di wilayah pendudukan," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers secara virtual, Kamis (20/1).
Faizasyah mengatakan bahwa warga Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka tinggal selama ini. Wilayah tersebut juga menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi di lapangannya.
"Realitas di lapangan tentunya harus bisa dipertahankan dengan merujuk berbagai resolusi PBB dan hukum internasional, dan juga posisi pemerintah tidak berubah terkait ini," tegasnya.
Faizasyah juga mengulangi posisi Indonesia untuk Palestina yang akan selalu berkomitmen mendukung kemerdekaan dengan two state solution. Pada Rabu (19/1) waktu setempat, polisi Israel mengusir warga Palestina dari kediaman di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Seperti diketahui sengketa kawasan ini memicu perang 10 hari antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza pada Mei 2021 lalu. Penggusuran yang terjadi pada Rabu subuh terjadi dua hari setelah beberapa keluarga Palestina di Sheikh Jarrah seperti anggota keluarga besar Salhiyeh dan para aktivis menggelar aksi berkumpul di dalam dan atap rumah mengancam akan membakar rumah-rumah mereka, karena tak rela menyerahkannya kepada Israel.