IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melakukan pemantauan stok maupun kebijakan minyak goreng satu harga yang ada di toko ritel modern. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sejak Sabtu (22/1/2022) telah melakukan pemantauan stok dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah toko ritel modern.
"Hasil pemantauan harganya tetap Rp 14 ribu dan stoknya masih aman. Makanya saya bingung di titik tertentu ada yang menyampaikan sampai kehabisan, sampai langka," kata Eri, Ahad (23/1/2022).
Eri mengimbau masyarakat agar tak perlu panik dan cemas stok minyak goreng. Apalagi, Pemkot Surabaya juga menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok termasuk komoditas minyak goreng di dalamnya.
Operasi pasar digelar sejak 21 hingga 28 Januari 2022. "Jadi, Insya Allah warga Surabaya jangan panik, karena masih banyak stok (minyak goreng). Kemudian yang kedua kami juga melakukan terus yang namanya operasi pasar," ujarnya.
Eri juga berpesan kepada masyarakat agar dapat menginformasikan jika masih menemukan adanya kelangkaan minyak goreng di wilayahnya. Informasi itu bisa disampaikan langsung ke lurah atau camat agar ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pasar.
"Kalau ada satu daerah yang membutuhkan (minyak goreng) atau sempat habis begitu, tolong sampaikan kepada Pak Camat. Sehingga kami bisa melakukan operasi pasar di lokasi," katanya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos memastikan operasi pasar telah digelar di sejumlah permukiman. Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kelangkaan maupun adanya penimbun minyak goreng.
"Menurut Wali Kota, operasi pasar sudah benar. Cuma Pak Wali minta agar volumenya ditambah, baik dari sisi jumlah maupun luas wilayahnya," kata Yos panggilan lekatnya.
Tak hanya menggelar operasi pasar, pihaknya juga melakukan sidak ke toko-toko ritel modern. Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan HET di pasaran.
"Kami minta turun juga ke lapangan, sidak. Di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumgdag dibagi tim untuk melakukan sidak berkeliling," ujarnya.
Apabila ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, dia tak segan untuk memberikan sanksi kepada pengelola atau pemilik. Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha.
"Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih jual harga segini. Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena ini dasarnya (harga) ada aturannya," katanya.