IHRAM.CO.ID, PENAJAM -- Sebanyak 3.650 calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masuk daftar tunggu dari kuota 127 orang per tahun dan diperkirakan masa tunggu keberangkatan haji di daerah itu bisa hingga 28 tahun.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara Usep Suciadi mengatakan masyarakat yang mendaftar haji pada 2020 sebanyak 350 orang. Namun, pada 2021 jumlah pendaftar haji mengalami penurunan menjadi 167 orang.
Dia mengatakan kemungkinan pendaftar haji menurun karena pengaruh pandemi Covid-19 dan faktor ekonomi masyarakat. "Selama pandemi tidak ada pemberangkatan haji, tapi satu hari ada saja masyarakat yang mendaftar haji. Pendaftar haji di Kabupaten Penajam Paser Utara cukup banyak setiap tahun, padahal belum dipastikan kapan ada pemberangkatan haji karena pandemi," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Dengan belum adanya kepastian pemberangkatan ibadah haji tersebut, sejumlah calon haji menarik dana iuran hajinya. Dua orang menarik dana pelunasan haji dan 38 orang mencabut berkas, di antaranya ada yang meninggal dunia.
Apabila pemerintah membuka keberangkatan ibadah haji, maka calon haji yang diberangkatkan merupakan daftar tunggu calon haji 2020 ."Penghentian keberangkatan haji ke Tanah Suci Mekkah itu mulai berlaku sejak 2020," ucapnya.
Kuota calon haji tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun kata dia, apabila mendaftar pada 2022 diperkirakan keberangkatan 28 tahun ke depan. "Masa tunggu keberangkatan calon haji itu dengan catatan ada pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini (2022)," ujar Usep Suciadi.