Sabtu 29 Jan 2022 05:49 WIB

Malaysia Berencana Larang Jual Rokok untuk Warga Kelahiran 2005

Peraturan itu diharapkan dapat diratifikasi tahun ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
Cukai Rokok (ilustrasi)
Foto:

Selandia Baru juga bakal membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau serta membatasi jumlah nikotin di semua produk.

"Kami ingin memastikan kamu muda tidak pernah mulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata New Zealand Associate Minister of Health Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

Menurut dia, jika tidak ada perubahan, akan memakan waktu berdekade-dekade untuk sampai tingkat merokok pada suku Maori asli turun lima persen. Saat ini, 11,6 persen dari warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun, merupakan perokok aktif. Proporsi meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa suku Maori asli.

Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang. Rancangan undang-undang pelarangan rokok bagi generasi mendatang rencananya diperkenalkan ke parlemen pada Juni 2022. Pembatasan akan diterapkan bertahap mulai 2024.

Langkah pertama adalah memangkas jumlah penjual resmi produk tembakau asap secara signifikan. Hal itu diikuti pengurangan persyaratan nikotin pada 2025. Kemudian penciptaan generasi “bebas asap rokok” pada 2027.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement