Komite fatwa Muis dan sekelompok cendekiawan Muslim senior yang memutuskan hukum agama di sini. Pada Juni 2020 telah mengeluarkan keputusan yang menjelaskan bagaimana mereka yang rentan dan berisiko lebih tinggi tertular virus, serta mereka yang tidak mampu mengamankan slot sholat di masjid, bisa juga menggantikan sholat Jumat di masjid dengan sholat dzuhur.
Baik muis maupun masjid di sini akan terus memantau situasi Covid-19 dan melakukan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan.
"Kami mengharapkan dukungan dan pemahaman dari komunitas Muslim untuk menjaga kesehatan masyarakat saat kami menjalankan kewajiban agama kami di masjid-masjid kami," katanya.