IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan pada PPKM Level 3. PPKM Level 3 ini akan diterapkan untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan juga Bandung Raya.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2/2022).
Menurut Luhut, penyesuaian beberapa aturan di Level 3 ini karena karakteristik varian Omicron yang berbeda dari varian Delta. Kebijakan pengetatan PPKM ini nantinya lebih menyasar pada kelompok lansia, komorbid, dan juga yang belum divaksin Covid-19.
“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin,” kata Luhut.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut yakni, pada industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan minimal 70 persen karyawan telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.