Selasa 08 Feb 2022 02:25 WIB

Israel Berencana Sanksi Amnesty International Soal Tuduhan Apartheid

Israel akan batalkan status pembebasan pajak cabang Amnesty Internasional di Israel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
 Saleh Hijazi dari Amnesty International, kiri, dan Philip Luther menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers tentang rilis laporan setebal 278 halaman yang disusun selama empat tahun, di Yerusalem, Selasa, 1 Februari 2022. Hak berbasis di London Kelompok itu mengatakan pada hari Selasa bahwa Israel telah mempertahankan sistem penindasan dan dominasi atas orang-orang Palestina sejak berdirinya pada tahun 1948, yang memenuhi definisi internasional apartheid.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Saleh Hijazi dari Amnesty International, kiri, dan Philip Luther menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers tentang rilis laporan setebal 278 halaman yang disusun selama empat tahun, di Yerusalem, Selasa, 1 Februari 2022. Hak berbasis di London Kelompok itu mengatakan pada hari Selasa bahwa Israel telah mempertahankan sistem penindasan dan dominasi atas orang-orang Palestina sejak berdirinya pada tahun 1948, yang memenuhi definisi internasional apartheid.

IHRAM.CO.ID,  TEL AVIV -- Israel melalui Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan di parlemen Israel berencana memberikan sanksi kepada Amnesty International dalam beberapa hari ke depan. Langkah Israel yang rencananya akan diambil yaitu membatalkan status pembebasan pajak cabang Amnesty di Israel.

Menteri Keuangan Israel sayap kanan Avigdor Lieberman, seperti dilansir Middle East Monitor, Senin (7/2), dinilai telah mengeluarkan perintah agar pembatalan tersebut dilakukan. Media Israel dalam laporannya juga menegaskan kembali bahwa tindakan yang diambil Israel ini terkait laporan Amnesty International.

Baca Juga

Laporan yang dirilis pada 1 Februari 2022 itu menemukan bahwa Israel adalah negara apartheid menurut hukum dan konvensi internasional. Amnesty International mengemukakan, tindakan Israel terhadap rakyat Palestina adalah mekanisme dan kebijakan sebagaimana dalam sistem apartheid, terutama terkait reproduksi kekerasan dan penindasan.

Amnesty juga menemukan banyak bukti yang menunjukkan bahwa mekanisme pelanggaran hukum, teknis dan militeristik yang merupakan kejahatan yang layak dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional.

Rezim apartheid menurut definisinya secara sistematis memberdayakan, memperkaya, dan memberanikan satu kelompok etnis hingga merugikan kelompok lain secara langsung. Di Afrika Selatan, dari tahun 1948 hingga awal 1990-an, orang kulit putih maju dengan mengorbankan orang kulit hitam. Di Israel dan Palestina, menurut Amnesty, orang-orang Yahudi Israel diuntungkan dari penindasan sistemik orang Arab.

Laporan Amnesty menemukan telah terjadi perampasan besar-besaran atas tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina. "Itu semua adalah komponen dari sistem rasial yang setara dengan apartheid melanggar hukum internasional," kata laporan Amnesty International.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement