Selasa 08 Feb 2022 20:36 WIB

Kemenkes Minta Provinsi Laksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji

Kemenkes Minta Provinsi Laksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji ibadah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenkes Minta Provinsi Laksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji. Foto: ilustrasi haji
Foto: Reuters
Kemenkes Minta Provinsi Laksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji. Foto: ilustrasi haji

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji. Surat edaran nomor HK.02.02/IIl/3550/2022 ditujukan bagi Dinas Kesehatan di seluruh provinsi Indonesia agar melakukan dua hal penting demi suksesnya penyelenggaraan Haji Tahun 2022.

Dua hal penting itu di antaranya: Pertama, melaksanakan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga

Kedua, merekam/menginput pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES).

Kunta mengatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial,maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

"Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Kunta dalam surat edarannya yang diterima Republika, Selasa (8/2/2022).

Kunta mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur calon jamaah haji diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan,dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan.

"Persyaratan kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen," katanya.

Kunta menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji dalam perkembangannya juga mengalami imbas akibat adanya pandemi COVID-19. Pada 2 Juni 2020, pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jamaah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Dalam kondisi ketidakpastian ini kata dia, penyelenggaraan ibadah haji yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19,calon jamaah haji harus tetap dijaga kondisi kesehatannya. Hal tersebut agar siap diberangkatkan apabila penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan kembali.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk optimalisasi pembinaan kesehatan jamaah haji dan sebagai upaya mencegah penurunan kondisi kesehatan jamaah haji selama masa pandemi COVID-19," katanya.

Optimalisasi pembinaan kesehatan jamaah haji ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya.

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338).

Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 550).

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1875).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement