IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Warga Arab Saudi diwajibkan melakukan vaksinasi penguat atau booster jika ingin bepergian ke luar negeri mulai hari ini, Rabu (9/2/2022). Vaksinasi booster ini diwajibkan untuk tujuan seluruh negara guna mencegah warga terinfeksi virus corona.
Mengutip Al Arabiya, kebijakan ini sebenarnya telah diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arah Saudi pada 3 Februari lalu. Aturan itu berlaku efektif mulai hari ini.
Kewajiban vaksinasi booster untuk perjalanan luar negeri ini dikecualikan bagi warga yang berusia di bawah 16 tahun. Demikian pula bagi warga yang memang mendapat status 'pengecualian' di aplikasi Tawakkalna (aplikasi yang serupa dengan PeduliLindungi di Indonesia).
Adapun warga yang ingin mendapatkan vaksin booster harus menunggu tiga bulan setelah mendapat vaksin dosis kedua. "Aturan ini diterapkan untuk mengurangi infeksi Covid-19 yang meningkat secara global karena varian omicron," demikian tulis Al Arabiya.
Untuk di dalam negeri, aturan terbaru ini juga mengharuskan warga Saudi menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Di sisi lain, Saudi juga mengharuskan jamaah umroh untuk menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen negatif yang diambil 48 jam setelah keberangkatan ke Tanah Suci.