Ahad 13 Feb 2022 10:00 WIB

Hikmah Jamaah Haji Memotong Hewan Kurban

Hikmah Jamaah Haji Memotong Hewan Kurban idul adha.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hikmah Jamaah Haji Memotong Hewan Kurban. Foto: Suasana di pasar hewan An
Foto: Bahaudin/Media Center Haji
Hikmah Jamaah Haji Memotong Hewan Kurban. Foto: Suasana di pasar hewan An

IHRAM.CO.ID,JAKARTA-Pengasuh Pesantren Al aziziyah Jombang Jawa Timur KH.A.Aziz Masyhuri mengatakan, mengalirkan darah (Kurban) yang dilakukan oleh jamaah haji di tanah suci, bukanlah hal yang baru ada. Akan tetapi sudah ada sejak zaman dulu dalam berbagai aliran. 

"Sesudah agama Islam datang. diluruskanlah adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam," tulis KH.A. Aziz dalam bukunya 25 Rahasia Terdahsyat Haji Hingga Mabrur.

Baca Juga

KH. Aziz mengatakan, kurban yang pertama kali dilakukan manusia dapt ditelusuri sampai dua anak Adam yang bernama Qabil dan Habil. Sebagaimana dikisah-kan dalam Al-Qur'an bahwa Qabil menjanjikan kurban untuk Allah, dan demikian pula saudara-nya, Habil. 

Akan tetapi Allah hanya menerima kurban salah satunya, dan tidak menerima yang lain. Dikatakan bahwa kurban pertama adalah buah-buahan hasil pertanian, adapun kurban kedua berupa kambing sembelihan yang masih muda.

Allah sudah mengisahkannya kepada Nabi Saw,dengan sebaik-baik kisah, sebagaimana firman Allah Al-Maidah ayat 27.

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya. Ketika keduanya mem-persembahkan kurban, maka diterima loleh Allah) kurban itu dari salah seorang dari mereka (Habil), namun tidak diterima dari yang lain(Qabil)."

Setelah terjadi angin topan, Nabi Nuh AS membangun suatu tempat di mana ia mengur-bankan binatang sebanyak-banyaknya dengan cara membakar tempat itu. Sedangkan Nabi Ibrahim a.s., berkurban untuk Allah dengan menyedekahkan roti dan lain-lain.

Tentang Nabi Ibrahim AS, dikisahkan bahwa Allah pernah memerintahkannya untuk menyembelih kambing, anak sapi jantan, kibas, dan lain-lain. Anak cucu Nabi Ibrahim AS sesudah ia wafat, mempersembahkan hewan sembelihan kepada Allah dengan cara membakarnya.

Kebiasaan itu mereka lestarikan sampai Musa AS di utus, yang membagi kurban itu menjadi dua; kurban berdarah (damawi) dan kurban tidak berdarah (ghoiro damawi). Yang disebutkan terakhir (kurban tidak berdarah) ini maksudnya adalah binatang gembalayang dilepaskan di daratan semata-mata karena Allah. Akan tetapi pada masa selanjutnya, orang melepas gembala itu justru untuk berhala. 

Kebiasaan ini terus lestari sampai Islam datang dan meng-haramkannya. Adapun kurban yang mengalirkan darah,pada masa itu, terbagi menjadi tiga, yaitu: kurban yang dibakar, kurban penghapus dosa, dan kurban keselamatan. 

Mereka membakar binatang kurban dan hanya mengambil kulitnya (khusus untuk tukang tenung), sedang daging dari binatang kurban keselamatan halal untuk dimakan. Mereka mensyaratkan kurban yang dipersembahkan itu bersih dari segala macam cacat. Bagi orang miskin yang tidak mampu mempersembahkan kurban binatang berkaki empat, bolehlah berkurban burung.

Orang Yunani kuno memasukkan garam ke dalam kurban-kurban mereka sebagai lambang sedekah, bahkan menaruhnya bersama gandum dan mempersembahkannya kepada orang yang hadir saat upacara persembahan. Sementara itu, orang-orang Romawi zaman dulu mempersembahkan hewan kurban untuk dewa-dewa mereka.

"Yang hadir saat upacara pun boleh mengambil dagingnya demi mendapat berkah, termasuk sanak kerabat mereka," katanya.

Ketika dukun-dukun mempersembahkan kurban, mereka memercikkan madu dan air kepada orang-orang yang hadir, dan pada puncaknya, memercikkan air mawar. Sampai sekarang, adat kebiasaan ini masih tetap dipraktikkan dalam perayaan-perayaan kagamaan mereka.

Penyembelihan kurban di masa lalu tidak hanya terbatas pada binatang saja, akan tetapi-banyak yang melewati batas hingga mempersembahkan-kurban berupa manusia, seperti bangsa Fisinia, Konan, Syuriah, Persi dan Mesir. Adat kebiasaan keji ini tetap tersebar di Eropa sehingga keluar keputusan parlemen bangsa Romawi yang melarangnya pada tahun 657 M. 

"Walau sudah ada undang-undang yang melarangnya, adat kebiasaan buruk ini masih tetap berlangsung di Negeri Jerman dalam waktu yang cukup lama," katanya.

Raja Al-Hairah, pada masa kekuasaannya, juga mempersembahkan kurban manusia untuk sesembahan bernama Al-Uzza. Adat kebiasaan buruk ini, konon berasal dari para penyembah berhala bangsa Persia.

Adapun orang-orang Mesir kuno mempersembahkan seorang perawan untuk sungai Nil, pada tanggal 11 Bu'nah, bulan Qibthi setiap tahunnya. Mereka mendandani si perawan dengan perhiasaan dan pakaian yang indah, lalu menenggelamkannya ke sungai Nil.

Adat ini terus tersebar di Mesir, hingga akhirnya dihapus oleh Amar bin As atas persetujuan Umar bin Khatab namun, sebagian orang berpendapat bahwa peristiwa itu tidak pernah ada di Mesir. Dari keterangan di atas, kita bisa mengambil pelajaran penting tentang hal ihwal bangsa pada zaman dulu, dan melihat bahwa umat Islam adalah umat yang pertama-tama mengharamkan kurban manusia.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement