IHRAM.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Dalam SE itu disebutkan, pelaksanaan PTM di seluruh satuan pendidikan dihentikan selama 14-27 Februari 2022.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan, selama 14-27 Februari, para siswa sekolah akan kembali menerapkan proses pembejaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Penghentian PTM sementara itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Mengingat, kasus Covid-19 sudah ditemukan di sejumla sekolah di Kabupaten Garut.
"Aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode PJJ atau daring," kata dia melalui keterangan tertulis, Ahad (13/2/2022).
Selain itu, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya juga dikerjakan di rumah. Bentuk pelayanan diminta menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kasus Civid-19 di daerah itu memang terus mengalami peningkatan. Data terakhir per 12 Februari 2022, total kasus positif di Kabupaten Garut berjumlah 453 kasus, dengan rincian 337 orang isolasi mandiri dan 116 orang isolasi di rumah sakit.
Dalam SE itu juga disebutkan, dalam periode 12 hari terkahir terdapat penambahan kasus sebanyak 477 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut. Angka itu meningkat sekitar 7,6 kali lipat dibanding periode sebelumnya. Selain itu, dalam 25 terkahir juga terdapat tujuh orang meninggal dunia akibat Covid-19 di daerah itu.