Senin 21 Feb 2022 20:04 WIB

 Komnas Haji Minta Kemenag Lebih Detail Jelaskan Kenaikan Biaya Haji

Kemenag dinilai perlu menjelaskan lebih detal kenaikan biaya haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Kementerian Agama disebut harus memiliki empati dan kepekaan atas krisis yang dialami calon jamaah haji. Saat ini, kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU, Jaja Jaelani, menjelaskan kenaikan besaran BPIH disebabkan adanya biaya prokes jamaah dan kenaikan biaya penerbangan.

 "Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi 45 juta, hal ini dikarenakan adanya biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar 7,6 juta, yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (21/2).

Selanjutnya, kenaikan BPIH ini berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan juga ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air. 

Akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi juga menjadi komponen lain dalam hal prokes tersebut.

Besaran BPIH yang diusulkan tahun ini disebut mempertimbangkan kondisi saat ini, dimana pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Saat ini kita masih berada di masa pandemi, sehingga pemerintah harus membuat suatu program perencanaan yang optimal. Dalam artian, perencanaan keuangan ini harus mengacu kepada operasional haji 100%, karena kita belum tahu pasti kondisi kedepannya seperti apa," ujarnya.

Ia juga mengatakan, besaran BPIH yang telah disampaikan itu merupakan estimasi awal, sehingga masih dapat mengalami perubahan. Pembicaraan akan dilakukan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement