Selasa 22 Feb 2022 01:17 WIB

Ada Tiga Alasan Menimbun Barang Dilarang dalam Islam

Setidaknya ada tiga hal mengapa menimbun barang itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas membagikan surat edaran tentang larangan menimbun, memonopoli, serta memalsukan barang dagangan kepada pedagang di Pasar Baros, Serang, Banten, Senin (12/4/2021). Untuk menjaga stabilitas harga dan keamanan konsumen, Disperindagkop setempat memberi penyuluhan serta mengedarkan surat larangan perilaku curang yang dapat merugikan masyarakat.
Foto:

Nirwan kemudian menyinggung soal penetapan harga pada barang tertentu yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah didatangi seorang sahabat yang meminta agar beliau SAW menetapkan harga pada suatu barang tertentu. Tetapi Nabi SAW menolak dan membiarkan pasar yang menentukan.

Meski demikian, Nirwan menjelaskan, Ibnu Taimiyah dan beberapa fatwa ulama lain menyebutkan, jika barang-barang itu dibutuhkan masyarakat atau merupakan barang kebutuhan pokok, maka menetapkan harga barang tersebut hukumnya bahkan menjadi wajib. Misalnya di Malaysia yang terkadang menetapkan harga pada barang-barang pokok tertentu. "Jadi dalam hal ini, pemerintah juga perlu terlibat dengan menetapkan harga yang rasional," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement