Selasa 22 Feb 2022 14:14 WIB

MUI: Aturan Pengeras Suara Masjid Jangan Sampai Matikan Syiar Islam

MUI berharap aturan pengeras suara masjid jangan sampai matikan syiar Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis berharap aturan Kemenag terkait pengeras suara masjid tidak mematikan syiar Islam. Menurutnya, Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag nomor 5 tahun 2022.

"Inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) juga, yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan," ungkapnya kepada Republika. co.id, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Kiai Cholil mengatakan, aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain.. 

"Itu kan pedoman saja yang ditujukan untuk menjadi acuan kita bagaimana melakukan syiar adzan dan juga menjelang adzan dan juga pengajian, tapi juga tidak mengganggu yang lain,"katanya.

Meski begitu, ia menyarankan agar ada aturan lain soal pengeras suara di rumah ibadah bagi agama lain."Tentu di rumah ibadah lainnya juga supaya bisa dilakukan hal yang sama mungkin loncengnya  dan seterusnya," ujarnya. 

Sementara Menag Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat sebagai salah satu media syiar. Tapi, karena masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, tindakan ini diperlukan demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement