Kamis 24 Feb 2022 13:03 WIB

Penjelasan Kemenag Mengenai Pernyataan Menag Soal Suara Anjing dan Adzan

Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Rep: Fuji E Permana/Erik Purnama Putra/ Red: Ani Nursalikah
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Penjelasan Kemenag Mengenai Pernyataan Menag Soal Suara Anjing dan Adzan
Foto:

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata Thobib.

Ia menjelaskan, pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa sedih atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing. Cholil merasa ilustrasi yang disampaikan tidak dalam konteks yang pas.

"Ya Allah ... ya Allah ... ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," ujar Cholil berusaha menahan diri ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, hendaknya seorang pejabat bisa menyampaikan sesuatu kepada publik dengan bahasa santun. Cholil pun berdoa kepada Sang Pencipta agar semua masyarakat mendapat perlindungan dari masalah yang sedang dihadapi.

 

"Karena itu bukan soal kinerja, tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," kata Cholil.

photo
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement