Kamis 24 Feb 2022 05:21 WIB

Menag Terus Upayakan Indonesia Bisa Berangkatkan Jamaah Haji

Menag Terus Upayakan Indonesia Bisa Berangkatkan Jamaah Haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Menag Terus Upayakan Indonesia Bisa Berangkatkan Jamaah Haji. Foto:  Sebagai salah satu program prioritas Menag Yaqut mencanangkan revitalisasi 1.000 KUA
Foto: Kemenag
Menag Terus Upayakan Indonesia Bisa Berangkatkan Jamaah Haji. Foto: Sebagai salah satu program prioritas Menag Yaqut mencanangkan revitalisasi 1.000 KUA

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya terus mengupayakan agar tahun ini dapat memberangkatkan jamaah haji Indonesia.

"Semoga tahun ini, bisa memberangkatkan jemaah haji. Kita terus lakukan lobby kepada Pemerintah Saudi, agar jamaah haji tahun ini bisa diberangkatkan," kata Menag Yaqut dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (24/2).

Baca Juga

Kementerian Agama (Kemenag) disebut terus mengejar kepastian keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini. Dalam waktu dekat, tim dari Kementerian Agama akan bertolak ke Saudi untuk menjajaki hal tersebut.

Menag Yaqut menyampaikan, secara teknis Kementerian Agama siap memberangkatkan jemaah haji tahun 2022. "Saya optimis tahun ini jamaah haji bisa diberangkatkan," ujarnya.

Meski demikian, bangsa Indonesia diharapkan juga harus bisa menerima jika nantinya ada pembatasan kuota dari Saudi Arabia. Pembatasan ini menyebabkan jumlah jamaah yang diberangkatkan tidak seperti pada tahun-tahun sebelum terjadinya pandemi. 

Sebelumnya, Kemenag telah menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2).

"Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji senilai Rp 45.053.368 per-jamaah. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) antara lain biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi," ujar Menag.

Pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun. Hal ini diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement