IHRAM.CO.IDKAIRO -- Federasi Umum Mesir di Arab Saudi menyampaikan beberapa kategori yang dilarang melakukan haji tahun ini. Mereka juga mengumumkan biaya yang akan ditanggung oleh warga negara Mesir untuk melakukan ritual ini.
"Mereka yang semula pergi ke Kerajaan untuk melakukan kunjungan akan dilarang melakukan haji, visa mereka akan diberi cap sebagai penanda. Tetapi mereka masih diizinkan melakukan umrah sampai akhir bulan Ramadhan," kata Wakil Presiden Federasi Umum Mesir di Arab Saudi Adel Hanafi, dikutip di Egypt Independent, Rabu (2/3).
Hanafi juga mengindikasikan, siapa pun yang belum mendapatkan dosis vaksinasi penuh Covid-19 tidak akan diizinkan memasuki Tanah Suci selama periode haji. Bagi seseorang yang kurang dari lima tahun sejak perjalanan haji sebelumnya, ia diizinkan melakukan haji tahun ini.
"Warga Mesir yang ingin melakukan umrah harus menjalani karantina tiga hari di salah satu hotel yang disetujui di dalam Kerajaan Arab Saudi, dengan biaya sendiri," lanjutnya.
Karena alasan protokol kesehatan, ia menyampaikan biaya umrah dengan kategori paling murah yang harus dibayar jamaah asal Mesir adalah 45.000 LE atau sekitar Rp 41 juta.
Bagi Muslim Mesir yang ingin menunaikan haji, mereka harus mendaftar ke salah satu perusahaan yang disetujui oleh Kementerian Pariwisata dan Purbakala.Masyarakat dapat memeriksa keaslian perusahaan yang disetujui dengan mengunjungi situs web Kementerian Pariwisata dan Purbakala, karena di dalamnya berisi daftar nama-nama perusahaan tersebut.
“Langkah selanjutnya bagi mereka yang ingin menunaikan haji adalah mendapatkan visa dari salah satu konsulat Saudi di Mesir," ujar dia.
Hingga berita ini dimuat, belum ada jamaah asal Mesir yang bisa memasuki Tanah Suci. Hal ini dikarenakan masalah besar dalam koneksi elektronik antara Kementerian Pariwisata Mesir dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.