IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan saat ini Muslim yang ingin melakukan sholat di Masjidil Haram tidak lagi perlu membuat izin. Informasi ini disampaikan Sabtu (5/3) kemarin.
Keputusan yang baru dikeluarkan ini menunjukkan jamaah dapat berdoa di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi SAW tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.
Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (6/3), Kementerian juga mengumumkan penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umroh dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
"Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” kata kementerian itu.
Sumber: