IHRAM.CO.ID,ABU DHABI — Jaksa Penuntut Umum (PP) Uni Emirat Arab (UEA) pada Sabtu (5/3) menjelaskan melalui unggahan di akun media sosialnya, bahwa siapapun yang melecehkan perempuan secara tidak senonoh di depan umum, dengan kata-kata atau tindakan akan didenda.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Ahad (6/3), menurut Pasal 412 Undang-undang Keputusan Federal No. 31 Tahun 2021, pelanggar akan dihukum penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda tidak lebih dari 10 ribu dirham (Rp 39 juta).
Aturan ini berlaku untuk setiap laki-laki yang menganiaya seorang perempuan secara tidak senonoh, dengan kata-kata atau tindakan di jalan umum atau di tempat yang sering dikunjungi. Kemudian apabila laki-laki itu menyamar dengan pakaian wanita dan masuk ke dalam tempat khusus wanita di mana laki-laki dilarang memasuki tempat tersebut, maka apabila laki-laki melakukan kejahatan dalam situasi seperti itu, ini akan dianggap sebagai keadaan yang memberatkan.
Postingan ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Penuntut Umum yang berkelanjutan untuk mempromosikan budaya hukum di antara anggota masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka tentang undang-undang terbaru di negara ini.
Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/617794/World/UAE-Up-to-one-year-in-jail-AED10000-fine-for-molesting-women-in-public