IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) menilai dihapuskannya Karantina dan PCR manunjukan keseriusan Saudi melayani jamah. Selama ini aturan karantina dan PCR sangat memberatkan jamaah.
"Ini menunjukkan keseriusan KSA dalam mempermudah jamaah umrah/haji datang ke Saudi," kata Sekjen Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Republika, Rabu (9/3).
Artha bersyukur Saudi menghapus aturan yang selama ini memberatkan jamaah. Penghapusan karantina dan PCR menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi jamaah.
"Alhamdulillah KSA sudah hapus aturan PCR dan aturan karantina saat tiba/masuk Saudi," ujarnya.
Artha mengatakan, Kesthuri bersyukur dan menyambut gembira atas kebijakkan baru pemerintah yang telah mengurangi masa karantina kepada PPLN dari sebelumnya 3 hari menjadi 1 hari saja, khusus kepada PPLN yang sudah melaksanakan vaksin Covid19-19 secara lengkap.
"Pada kesempatan yang baik ini, Keshuri tidak bosan-bosannya mengingatkan agar para calon jamaah umroh yang hendak berangkat umroh di masa pandemi ini agar benar-benar memastikan sudah divaksin lengkap, paling lambat 14 hari sebelum proses pemvisaan umroh dilakukan," katanya.
Untuk memastikan hotel karantina saat tiba ditanah air, hendaknya PPIU juga mendorong calon jamaah umrohnya agar membooking sebelum calon jamaah berangkat. Jadi saat calon jamaah berangkat umroh, semua fasilitas yang harus diterima jamaah sudah confirmed dan sudah dibayar lunas.
Menurutnya, dengan pengalaman menghadapi pandemi dua tahun ini dan memahami bahwa varian Omicron tidak lebih berbahaya dari varian delta sebagaimana Juni-Juli 2021 serta masa inkubasi Omicron hanya berlangsung tiga hari.
"Terimakasih kepada pemerintah telah memenuhi harapan Kesthuri yang telah mengurangi masa karantina dari 7, 5, 3 sampai hanya satu hari saja," katanya.
Artha memastikan, dikuranginya masa karantina dapat meringankan beban biaya calon jamaah umroh yang 60-70 pesen berasal dari masyarakat. Terutama jamaah daerah yang telah menabung untuk bisa melaksanakan ibadah umroh.