IHRAM.CO.ID, SUNGAILIAT -- Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alfons Abi menyarankan seluruh anggota PHRI melengkapi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk usaha hotel dan restorannya.
"Sertifikat halal untuk hotel dan restoran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi tamu atau pelanggan yang menginap sekaligus yang makan di restoran," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, dari 15 anggota pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam wadah PHRI, baru dua hotel dan restoran di Kabupaten Bangka yang sudah melengkapi sertifikat halal, yakni Hotel dan Restoran Tanjung Pesona dan Hotel Restoran Novilla Sungailiat Bangka.
"Tamu peserta kongres halal Internasional yang dijadwalkan di gelar di Bangka Belitung hanya bersedia menginap dan makan yang sudah memiliki sertifikat halal," kata Alfons.
Sertifikat halal diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014, yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Tercatat sejak 2021 sampai akhir Februari 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 2.224 sertifikat halal untuk berbagai jenis usaha masyarakat mulai dari restoran, hotel, rumah pemotongan hewan dan lainnya.