Kamis 10 Mar 2022 02:02 WIB

Yunani Dilaporkan Terapkan Kebijakan Diskriminatif Terhadap Muslim

Yunani dilaporkan menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Umat Muslim melakukan shalat Tarawih, dengan menjaga jarak sosial di masjid Pusat Budaya Pendidikan Yunani-Arab di Athena, ketika masjid-masjid dibuka kembali di Yunani setelah ditutup dua bulan sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020.
Foto:

Putusan pengadilan Yunani menyatakan menolak permohonan oleh Uni Turki Xanthi, salah satu dari tiga organisasi terpenting minoritas Turki di Thrace Barat, sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) lebih dari satu dekade lalu yang belum pernah dilakukan Yunani.

Di bawah keputusan ECHR 2008, hak orang Turki di Trakia Barat untuk menggunakan kata "Turki" dalam nama asosiasi dijamin. Namun Yunani gagal menjalankan keputusan tersebut, yang secara efektif melarang identitas kelompok Turki.

Wilayah Thrace Barat Yunani adalah rumah bagi 150.000 komunitas Muslim Turki. Pada 1983, papan nama Persatuan Turki Xanthi (Iskece Turk Birligi) telah dihapus dan kelompok itu benar-benar dilarang pada tahun 1986 dengan dalih bahwa "Turki" atas namanya.

Untuk menerapkan keputusan ECHR, pada 2017 parlemen Yunani mengesahkan undang-undang yang memungkinkan asosiasi terlarang untuk mengajukan pendaftaran ulang. Namun undang-undang tersebut memasukkan pengecualian utama yang memperumit aplikasi.

 

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak Muslim dan minoritas Turki. Mulai dari menutup masjid dan menutup sekolah hingga tidak membiarkan Muslim Turki memilih pemimpin agama mereka. Tindakan tersebut melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan ECHR, membuat Yunani menjadi negara yang melanggar hukum, kata pejabat Turki.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement