Rabu 09 Mar 2022 19:45 WIB

Pengelola Umroh Sambut Positif Kebijakan Pemerintah

Pengelola travel umroh menyambut positif kebijakan pemerintah.

Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Pengelola travel umroh di daerah, termasuk di Kota Makassar menyambut positif kebijakan pemerintah yang sudah meniadakan tes antigen atau PCR sebagai persyaratan perjalanan."Alhamdulillah, kita tentunya menyambut baik dan penuh antusias keputusan dua negara (Arab dan Indonesia) berkaitan dengan regulasi yang selama ini cukup membebani pariwisata dan kegiatan umrah," kata Direktur PT Radja Safari Wisata, Mawardha di Makassar, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan, dengan kebijakan pemerintah ini menandakan bahwa industri bisa sesegera mungkin kembali bangkit dan aktifitas akan berangsur-angsur normal.Karena itu, lanjut pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (AMPHURI Sulampua) ini, kebijakan ini sangat positif dan tentunya pengelola travel dan industri biro perjalanan dan wisata merespon dengan semangat.

Baca Juga

"Jadi kami kembali semangat mempersiapkan keberangkatan grup-grup umrah yang sempat tertunda," ujarnya.

Selain travel umrah, calon jamaah umrah Muliati asal Kabupaten Maros yang sempat tertunda keberangkatannya mengaku, sangat gembira.Dengan ditiadakannya tes PCR dan karantina oleh pemerintah Arab Saudi dan kemudian disusul di Indonesia, akan memberikan kabar gembira bagi yang ingin melakukan perjalanan wisata religi.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.Pada surat edaran tersebut dijelaskan, bagi yang sudah melakukan vaksin lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement