Kamis 10 Mar 2022 20:50 WIB

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Sosialisasikan Sertifikasi Halal

Pelaku usaha perlu memiliki kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. BPJPH Dorong Pelaku Usaha Sosialisasikan Sertifikasi Halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. BPJPH Dorong Pelaku Usaha Sosialisasikan Sertifikasi Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal didorong untuk turut membantu memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, terutama kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sektor makanan dana minuman.

"Sosialisasi itu terus dilakukan melalui banyak pihak, termasuk pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal, kami sering minta mereka untuk menjadi duta halal untuk menyampaikan (edukasi) karena ini segmennya cukup luar biasa, apalagi yang mikro itu banyak jenisnya, jumlahnya jutaan," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, tidak mudah untuk mengedukasi seluruh pelaku UMKM, berbeda dengan usaha besar yang memang membutuhkan sertifikasi halal untuk membangun citra agar kepercayaan konsumen dapat terbangun. "Tapi bagi usaha mikro, yang dipentingkan adalah bagaimana bisa jualan setiap hari, dapat pelanggan saja sudah bersyukur. Ini tidak mudah memang," tuturnya.

Untuk mempermudah UMKM, Mastuki mengatakan saat ini pemerintah juga telah menyediakan kemudahan proses sertifikasi halal melalui self declare yang dibantu oleh para pendamping yang disiapkan pemerintah bersama masyarakat. "Prosedur (self declare) juga lebih mudah karena produk-produk yang disasar adalah yang risikonya rendah, mudah, dan sederhana. Kami menyiapkan pendamping-pendamping yang tersebar sampai ke pelosok, basisnya adalah kecamatan," katanya.

Proses sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui mekanisme reguler yang memiliki prosedur, tata cara, dan proses yang sama untuk usaha besar dan kecil. Mastuki mengatakan pelaku usaha harus melengkapi dokumen persyaratan mulai dari profil usaha, nama dan jenis produk, rincian bahan yang digunakan, hingga proses produksi.

"Proses produksi di dokumen itu akan dicek kebenaran dan akurasinya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Produk ini diperiksa, diaudit, kalau perlu dilakukan uji laboratorium oleh LPH bekerja sama dengan BPJPH," ujarnya.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menekankan pelaku usaha perlu memiliki kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal, baik kesadaran untuk memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal maupun kesadaran untuk memenuhi regulasi. "Bagi masyarakat muslim tentunya adalah hak bagi konsumen untuk mendapatkan produk halal. Dan produk halal itu saat ini tidak bisa diklaim sendiri, tetapi harus dibuktikan oleh pihak ketiga," kata Muti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement