Senin 14 Mar 2022 08:24 WIB

Jawazat Umumkan Persyaratan Perjalanan Penduduk Luar Arab Saudi

Penduduk dapat bepergian ke luar Kerajaan dengan memiliki visa yang sah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 2019. Jawazat Umumkan Persyaratan Perjalanan Penduduk Luar Arab Saudi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 2019. Jawazat Umumkan Persyaratan Perjalanan Penduduk Luar Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) telah mengumumkan persyaratan perjalanan sementara warga di luar Arab Saudi. Jawazat mengatakan penduduk dapat bepergian ke luar Kerajaan dengan keharusan memiliki visa yang sah.

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (13/3/2022), selain visa, penduduk juga harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta mematuhi persyaratan masuk yang dipersyaratkan oleh negara tempat yang akan menjadi tujuan. Selain itu, Jawazat sebelumnya mengimbau warga dan penduduk agar selalu memperbarui data posnya yang terdaftar di sistem Absher dan portal Muqeem.

Baca Juga

Hal ini untuk memudahkan pengiriman dokumen dan notifikasi orang dan tanggungannya yang dikeluarkan oleh Direktorat melalui Saudi Post, SPL. Perlu dicatat Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta, sehubungan dengan pembaruan prosedur perjalanan ke dan dari Kerajaan.

Surat edaran tersebut menetapkan warga negara yang meninggalkan Kerajaan harus sudah menerima dosis booster vaksin Covid-19. Dosis booster didapatkan bagi mereka yang telah menghabiskan tiga bulan sejak menerima dosis kedua, kecuali bagi kelompok umur dibawah 16 tahun, atau masuk dalam kategori yang dikecualikan, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.

https://saudigazette.com.sa/article/618068/SAUDI-ARABIA/Jawazat-reveals-requirements-of-residents-temporary-trips-outside-Saudi-Arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement