IHRAM.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis menutup sebuah masjid di wilayah barat daya selama enam bulan.Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Gironde menyebut Masjid Al Farouk di distrik Pessac, dekat kota Bordeaux, ditutup karena diduga membela "Islam radikal".
Masjid tersebut juga disebut menyebarkan ideologi Salafi. Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga menuduh otoritas masjid memberikan khutbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis, serta melegitimasi serangan teroris. Ia juga menuduh terjadi penyebaran pesan yang berisi kebencian terhadap Israel dan mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela "Islam radikal".
Dilansir di TRT World, Selasa (15/3), otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena memilih Muslim pada Agustus tahun lalu. Diketahui hanya dua pasal dari rencana awal yang dihapus.
Negara Prancis telah menerima kritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan alasan hukum. RUU "anti-separatisme" disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun, para kritikus percaya undang-undang itu dibuat untuk membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.