Undang-Undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa dengan 3,35 juta anggota, serta memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Adanya Undang-Undang ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, bahkan mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).
Hal ini juga akan membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sistem homeschooling yang tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain. Tak hanya itu, pendidikan sekularisme telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.