Selasa 15 Mar 2022 23:23 WIB

MPU Imbau Pelaku Usaha di Aceh Urus Sertifikasi Halal

MPU mengimbau pelaku usaha di Aceh urus sertifikasi halal.

Pekerja mengangkut kerupuk tempe yang sudah kering di Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (9/3/2022). Perajin kerupuk tempe terpaksa menurunkan produksinya hingga 50 persen dan menaikkan harga jual dari Rp17 ribu per kilogram menjadi Rp18 ribu per kilogram lantaran tingginya harga bahan baku dan upaya bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Rahmad
Pekerja mengangkut kerupuk tempe yang sudah kering di Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (9/3/2022). Perajin kerupuk tempe terpaksa menurunkan produksinya hingga 50 persen dan menaikkan harga jual dari Rp17 ribu per kilogram menjadi Rp18 ribu per kilogram lantaran tingginya harga bahan baku dan upaya bertahan di tengah pandemi COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label (logo) baru yang dikeluarkan Kementerian Agama, karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.

"Karena UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Tgk Faisal mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," ujarnya.

Meski demikian, kata Tgk Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.

"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.

Tgk Faisal menyampaikan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement