IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apakah boleh menafkahi anak yatim dengan dana zakat? Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Muhammad Abdul Sami menjawab pertanyaan itu dengan mengutip Surat At-Taubah ayat 60.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah ayat 60)
Menurut Syekh Abdul Sami, anak yatim bisa termasuk golongan penerima zakat selama memenuhi kriteria tersebut. "Tak masalah mengalokasikan sebagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhan dan merawat anak yatim. Dengan catatan, dana yang dizakatkan untuk memberi makan anak yatim dan menafkahinya itu (diperoleh) sesuai syariat," jelasnya.
Penasehat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour juga menjelaskan, bila seorang Muslim mengeluarkan zakat mal (zakat harta) untuk menafkahi anak yatim, maka ini dibolehkan. "Boleh menafkahi anak yatim dari zakat mal, asalkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yatim itu," tutur dia.
Meski begitu, Syekh Ashour menyarankan, lebih baik menafkahi anak yatim dengan menggunakan dana pribadi. Hal ini supaya zakat hartanya mengalir kepada orang-orang lain yang membutuhkannya sehingga mereka dapat memanfaatkannya. Saran ini khususnya ditujukan bagi orang-orang yang kondisinya memang mampu.
"Menafkahi anak yatim adalah sedekah jariyah. Membesarkan anak yatim sejak kecil. Nabi SAW pun telah bersabda tentang menafkahi anak yatim," jelas Syekh Ashour.
Rasulullah SAW bersabda, "Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini." Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR Bukhari)
Sumber: https://www.elbalad.news/5202814