IHRAM.CO.ID,KANGAR -- Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIPs) akan mengizinkan jamaah untuk berpartisipasi dalam kegiatan masjid tanpa terikat oleh status vaksinasi. Hal ini berlaku efektif 1 April, setelah transisi negara ke fase endemik pada tanggal tersebut.
Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan, bahwa anak-anak juga akan diizinkan untuk menghadiri shalat dan berpartisipasi dalam kegiatan masjid. Ia mengatakan, larangan tetap diberlakukan bagi individu yang terinfeksi atau diduga terinfeksi virus Covid-19.
“Yang memiliki gejala seperti demam, sesak napas, sakit tenggorokan dan sebagainya dilarang ke masjid,” kata Tuanku Syed Faizuddin dilansir dari laman Bernama pada Selasa (22/3).
Tuanku Syed Faizuddin yang juga Ketua MAIPs mengatakan, jamaah juga diperbolehkan melaksanakan shalat tanpa adanya jarak fisik.
Dia mengatakan, jarak fisik dalam kegiatan selain shalat berjamaah, seperti pengajian, tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Saya berharap transisi ke fase endemi ini menjadi awal baru bagi semua untuk menjalani pasca normalisasi Covid-19 selanjutnya,” kata dia.