Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam kebijakan publik selama ini memberlakukan beberapa ketentuan terkait penanggulangan Covid-19. Termasuk dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H, pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia akan membahas ihwal pelaksanaan ibadah pada Ramadhan kali ini.
"Maka kita sarankan pemerintah agar tetap menganjurkan sikap kehati-hatian dan bijak kepada masyarakat, sambil memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19. Ketika keadaan menurun, maka diharapkan betul-betul tuntas dan hidup secara normal lagi, tentu ini harapan kita semua," ucapnya.
Advertisement