IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksin booster. Pemerintah memutuskan pada tahun ini tidak melarang perjalanan mudik Idul Fitri 2022 namun masyarakat harus sudah melakukan vaksin booster.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Adita menambakan, Balitbang Kemenhub sudah melakukan survei terkait potensi pelaku perjalanan mudik Idul Fitri 2022. Adita menuturkan, terdapat potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta orang.
“Potensi itu berdasarkan jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin kedua dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” ungkap Adita.
Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Kenijakan tersebut terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik. Hanya saja mudik harus sesuai syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.