Jumat 25 Mar 2022 06:52 WIB

Dewan Kota Minneapolis Dukung Masjid Kumandang Adzan Lewat Pemgeras Suara

Untuk pertama kalinya warga Minneapolis dapat mendengar suara adan melalui pengeras s

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Subarkah
Masjid An Nur
Foto: mwmo.org
Masjid An Nur

IHRAM.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Dewan Kota Minneapolis dengan suara bulat mengeluarkan keputusan mengakui Ramadhan dan mendukung kumandang adzan sepanjang tahun demgan pengeras suara. Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (24/3) menjadi keputusan yang pertama dalam sejarah kota itu.

Anggota Dewan 6 Lingkungan Minneapolis Jamal Osman menjelaskan tentang keputusan Dewan kota itu yang juga menginformasikan kepada pimpinan masjid bahwa mereka berwenang untuk mengumandangkan  adzan di lingkungan mereka pada siang hari.

“Ini adalah kehormatan yang luar biasa, pengakuan pertama Ramadhan oleh kota, dan pengakuan bahwa adzan dapat disiarkan di Minneapolis,” kata Jamal dalam pertemuan tersebut seperti dilansir sahan journal pada Jumat (25/3)

Untuk pertama kalinya, penduduk Minneapolis dapat mendengar adzan sepanjang tahun dari pengeras suara di masjid lokal mereka. Jamal memimpin Kaukus Muslim baru dewan tersebut, yang mencakup Anggota Dewan Lingkungan 10 Aisha Chughtai dan Anggota Dewan Lingkungan 5 Jeremiah Ellison, dalam mendorong keputusan tersebut.

“Muslim telah menjadi bagian dari struktur Amerika selama lebih dari 400 tahun, sejak Muslim pertama di Amerika tiba sebagai budak. Minneapolis telah menjadi rumah bagi salah satu populasi terbesar Somalia dan Afrika Timur di negara ini, dan keyakinan Muslim mereka diterima di sini. Masjid-masjid di sekitar kota dapat merayakan Ramadhan ini, dan setiap hari dengan adzan yang berusia berabad-abad dipatuhi oleh umat Islam di seluruh dunia," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya