IHRAM.CO.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan wanita berusia 18 hingga 65 tahun melakukan ibadah umroh tanpa wali laki-laki, yang dikenal sebagai “mahram”. Hal ini berlaku dengan syarat mereka adalah bagian dari sebuah kelompok.
Keputusan baru yang diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umroh itu mengharuskan wanita yang mengajukan umroh atau haji sudah divaksinasi sebagian (satu dosis). Mereka juga harus bebas dari segala penyakit
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di dalam Kerajaan dan tidak melakukan haji selama 5 tahun terakhir, disebut dapat mendaftar untuk haji tahun ini.
Pada 2021, Kementerian Haji telah secara resmi mengizinkan wanita dari segala usia melakukan haji tanpa “mahram”, dengan syarat mereka harus menjadi bagian dari kelompok.
Keputusan itu adalah bagian dari reformasi sosial yang diluncurkan oleh Putra Mahkota Mohammad bin Salman, yang mencoba membuka ekonomi Kerajaan yang bergantung pada minyak.
Dilansir di //Gulf News//, Senin (28/3), sejak dia menjadi putra mahkota, perempuan di negara tersebut diizinkan mengemudi dan bepergian ke luar negeri tanpa wali laki-laki.
Umroh dikenal sebagai ziarah atau haji kecil, merupakan kunjungan yang dilakukan Muslim ke Masjidil Haram di Makkah, di luar tanggal ziarah haji yang ditentukan. Kata “umrah” dalam bahasa Arab berarti mengunjungi tempat penting.
Sementara itu, ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini menjadi kewajiban agama bagi umat Islam dan suatu keharusan bagi orang-orang yang mampu untuk melakukannya, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.
Ibadah haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah, yang dianggap sebagai kota paling suci bagi umat Islam.
Sumber: gulfnews