Rabu 30 Mar 2022 05:10 WIB

Bolehkah Berziarah ke Makam Suami Setiap Hari?

Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk tidak melampaui batas.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ziarah Kubur (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ziarah Kubur (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA --  Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman menjelaskan, seorang wanita Muslim yang menziarahi makam suaminya setiap hari adalah perbuatan yang hanya membuang-buang waktu dan berlebihan. Dia pun mempertanyakan apa faedah dari perbuatan tersebut.

"Padahal doa Anda bisa disampaikan kapan pun, baik itu untuk suami, orang tua, maupun anak (yang telah wafat)," tutur dia, dilansir laman Elbalad, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Syekh Uwaidah juga menekankan, pada dasarnya seorang Muslim haruslah bersikap moderat. Mengunjungi atau menziarahi makam setiap hari adalah perbuatan yang berlebihan dan tidak dibolehkan.

"Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk tidak melampaui batas, bahkan termasuk berlebihan dalam mengunjungi yang masih hidup, apalagi yang sudah wafat," jelasnya.

 

Mazhab Hanbali beranggapan ziarah hukum bagi Muslimah mutlak haram. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya." Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Abu Hurairah berkata, "Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur.

Sedangkan pandangan yang memakruhkan Muslimah berziarah kubur adalah Mazhab Syafi'iyah. Hadits yang melarang perempuan berziarah kubur derajatnya shahih, begitu pula hadits dari Aisyah tentang pembolehan wanita berziarah kubur. Karena itu Mazhab Syafi'iyah menilai ziarah kubur boleh dilakukan Muslimah.

Ulama yang menilai tindakan ziarah kubur boleh bagi perempuan memaknai bahwa hadis berisi larangan ini didasarkan pada kemungkaran yang bisa saja dilakukan perempuan ketika ziarah kubur. Artinya, larangan tersebut bukan semata atas praktik ziarahnya.

Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum'ah memaparkan, berziarah ke makam itu sunnah dan dibolehkan bagi laki-laki. Ini berdasarkan kesepakatan ulama.

Sumber: https://www.elbalad.news/5219467

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement