IHRAM.CO.ID, RIYADH — Badan keamanan Kerajaan Arab Saudi memperingatkan para pengemis untuk tidak berkeliaran selama Ramadhan. Badan tersebut juga menekankan, bahwa mereka akan menangkap siapa saja yang melakukan praktik pengemis di Kerajaan Arab saudi.
Juru Bicara Keamanan Publik, Brigjen Jenderal Sami Al-Shuwairekh, mengatakan bahwa otoritas keamanan telah mulai menangkap semua orang yang mempraktikkan pengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.
Jenderal Al-Shuwairekh mengatakan bahwa setelah ditangkap, selanjutnya pengemis-pengemis itu akan diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut, selain mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap mereka.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (30/3), mereka akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara atau denda sebanyak 100 ribu riyal (Rp 382 juta) atau keduanya.
“Hukuman ini akan diterapkan kepada siapa pun yang kedapatan melakukan pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengatur untuk mengemis segala bentuknya,” kata Jenderal Al-Shuwairekh.
Semua orang non-Saudi yang telah dihukum karena mempraktikkan pengemis akan dideportasi dari Kerajaan setelah hukuman mereka berakhir, sesuai dengan undang-undang anti-pengemis untuk non-Saudi. Mereka juga akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi.
Jenderal Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk memberikan amal dan sedekah mereka melalui platform resmi yang disetujui, yang menjamin jangkauannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Shuwairekh juga menyerukan orang untuk tidak mendorong praktik pengemis dengan memanfaatkan momentum Ramadhan.
Jenderal Al-Shuwairekh juga menyerukan untuk melaporkan pengemis di wilayah Makkah dan Riyadh melalui nomor (911) dan (999) di semua wilayah Kerajaan.
Sumber: saudigazette