Pemerintah Saudi telah melakukan upaya signifikan dalam mengendalikan kenaikan harga yang tidak beralasan sejak dimulainya pandemi Covid-19 pada Februari 2020. Menurut pedoman perdagangan dari Kementerian Perdagangan, harga pangan tunduk pada persaingan bebas antara pedagang dan pedagang.
Meski demikian, dalam kasus kekurangan, monopoli atau kenaikan harga yang ditunjukkan, pedagang yang mencoba memanipulasi atau menyembunyikan harga barang atau menyembunyikan stok akan dikenakan denda mulai dari 1.000 hingga 50.000 riyal.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan platform daring dan hotline bagi warga untuk melaporkan kasus patokan harga yang berlebihan.