Rabu 06 Apr 2022 07:59 WIB

Berencana Bangun Hotel Jamaah Haji di Makkah, PP: Masuk Proses Perizinan

PT PP menyebut rencana pembangunan hotel jamaah ditargetkan Kuartal II 2022

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Bidik Proyek Rumah Indonesia di Mekkah BPKH dan PTPP tandatangani MoU  JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji bekerja sama dengan PT PP (Persero) Tbk berencana melakukan Investasi Di arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan pemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah Haji dan Umrah Indonesia melalui  Proyek Rumah Indonesia di Mekkah. Hal ini  selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH. Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota kesepahaman dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy danNovel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk. Dalam acara yang diselenggarakan secara daring pada Rabu 4 Agustus 2021 ini, Hurriyah El Islamy menyampaikan
Foto: istimewa
Bidik Proyek Rumah Indonesia di Mekkah BPKH dan PTPP tandatangani MoU JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji bekerja sama dengan PT PP (Persero) Tbk berencana melakukan Investasi Di arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan pemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah Haji dan Umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah. Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH. Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota kesepahaman dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy danNovel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk. Dalam acara yang diselenggarakan secara daring pada Rabu 4 Agustus 2021 ini, Hurriyah El Islamy menyampaikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN Konstruksi, PT PP (Persero) Tbk berencana membangun proyek rumah Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Adapun rumah Indonesia akan diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Direktur Utama PP Novel Arsyad mengatakan saat ini perseroan sedang mematangkan berbagai langkah yang diperlukan dalam melaksanakan proyek rumah Indonesia di Makkah.

Baca Juga

“Jadi prosesnya sudah cukup dalam dan Insya Allah kalau tidak ada aral melintang harapannya tidak lebih dari akhir Kuartal II 2022. Karena semua secara perhitungan bisnis, kemudian secara evaluasi dari teknis dan apa-apa saja yang kita lakukan di sana semua sudah clear, namun untuk kita bergerak proses perizinan yang kita tunggu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya pengerjaan proyek tersebut tidak boleh sembarangan. Dia menginginkan semua langkah yang disiapkan sudah sesuai dengan manajemen risiko.

“Semua pasti kita melakukan itu dengan manajemen risiko yang bagus, sehingga waktu kita mengeksekusi semuanya sudah terprediksi dengan baik, Insya Allah dalam waktu dekat bisa berjalan,” ucapnya.

Novel menyebut perseroan telah menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi di Arab Saudi terkait proyek rumah Indonesia di Makkah.

“Terkait rumah Makkah sekarang prosesnya masih berjalan terus. Jadi kita saat ini menunggu semacam perizinan dari pemerintah Saudi yang mengizinkan asing itu bisa berinvestasi di Makkah,” ucapnya.

Kerja sama dilakukan sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sesuai amanat UU tersebut, tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga yaitu meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut.

BPKH dan PP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Makkah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement