IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi belum lama ini mengumumkan keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H. Dalam kebijakannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh negara pengirim jamaah haji, termasuk batasan usia jamaah.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, menyebut kebijakan yang disampaikan Saudi merupakan bentuk dari kekhawatiran dan preventif, mengingat saat ini ibadah haji masih dilakukan di masa pandemi Covid-19.
"Ini merupakan kekhawatiran dari pemerintah Saudi untuk membatasi kuota. Maka untuk menjaga, membatasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dikeluarkanlah berbagai kebijakan," ujar dia saat dihubungi Republika, Senin (11/4).
Pemerintah Saudi membatasi usia jamaah haji nantinya di bawah 65 tahun. Karena itu, bagi calon jamaah yang usianya di atas kriteria, baik haji reguler, khusus, furoda bahkan mujamalah, belum bisa diberangkatkan tahun ini.
Di sisi lain, ia merasa bersyukur karena jumlah jamaah yang ditentukan oleh Saudi di atas 30 persen dibanding kuota biasanya yang mencapai 2,5 juta jamaah. Kerajaan Saudi mengumumkan total jamaah haji nanti sebanyak 1 juta jamaah, baik dari dalam maupun luar negeri.
Terkait biaya haji, Syam menilai berdasarkan kondisi yang ada, kemungkinan besar akan mengalami kenaikan. Hal ini mengingat pajak PPN di Arab Saudi yang naik serta harga minyak yang juga mengalami peningkatan.
"Tentunya melihat kondisi ini, sepertinya hukum ekonomi akan berlaku, harga akan naik. Tapi di luar hukum ekonomi, melihat dari pajak PPN di Saudi yang naik, harga bensin juga naik di dunia, maka harga-harga di Saudi juga naik, termasuk biaya avtur juga ikut naik," lanjutnya.
Meski demikian, ia berharap agar kenaikan biaya jamaah haji Indonesia tidak terlalu tinggi, sehingga masih bisa dijangkau oleh jamaah. Sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, pihaknya berupaya agar tidak menaikkan biaya dari harga yang sudah dipaang.
"Kami selaku penyelenggara berupaya beban biaya tidak lagi harus dinaikkan, selama bisa dicover oleh harga yang sudah dipasang. Tapi kalau tidak memungkinkan, akan terjadi kenaikan harga sekitar 500-1.000 dolar," katanya.
Terakhir, Saudi menyebut tes PCR diwajibkan untuk jamaah haji, termasuk bukti vaksinasi dan booster. Atas hal tersebut, Syam menyebut tidak terlalu menjadi persoalan, mengingat masyarakat Indonesia rata-rata sudah melakukan vaksinasi dosis penuh.