Selasa 12 Apr 2022 14:14 WIB

Pastikan Kehalalan, Wapres: Jangan Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah

Pastikan Kehalalan, Wapres :Jangan Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Pastikan Kehalalan, Wapres: Jangan Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah. Foto:   Wapres Maruf Amin
Foto: Kemenag
Pastikan Kehalalan, Wapres: Jangan Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah. Foto: Wapres Maruf Amin

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan kehalalan investasi di pasar modal syariah. Landasan kehalalan tersebut sudah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek, juga telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, yang sekaligus menjadi penegasan kehalalan berinvestasi di pasar saham," kata Wapres dalam acara Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah, Selasa (12/4).

Baca Juga

Wapres mengungkapkan demikian, karena masih banyak di antara masyarakat yang masih ragu terhadap kehalalan berinvestasi di pasar modal syariah. Meskipun, sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya.  

Wapres menjelaskan, landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, hukum asal dalam bemuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif.

"Dengan demikian, sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI," kata Kiai Ma'ruf.

Ia menjelaskan, DSN-MUI juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah. Sehingga, kata Wapres, tidak perlu ragu bagi mereka yang ingin berhijrah ke pasar modal syariah.

Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu pun menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah. Hal ini untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap keuangan syariah dan pasar modal syariah.

"Melihat besarnya potensi masyarakat muslim Indonesia, saya optimis industri pasar modal syariah dapat kita kembangkan bersama-sama, baik pertumbuhan investor, kinerja transaksi maupun inovasi produknya," katanya.

Ia mengungkap, perkembangan pasar modal syariah saat ini terus mengalami kemajuan. Beragam instrumen investasi syariah berhasil dikembangkan dengan dilandasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, hingga sukuk korporasi.

Pasar modal syariah juga semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebagai landasan hukum penerbitan sukuk negara.

Selain itu, perkembangan yang tak kalah penting adalah pengakuan dunia internasional berupa penghargaan dari Global Islamic Finance Awards (GIFA), kepada Pasar Modal Syariah Indonesia sebagai “The Best Islamic Capital Market” pada 2019 dan 2020.

"Saat ini kita dapat melihat kontribusi sukuk negara dari jumlah seri outstanding dan nilai outstanding yang terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement