IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya menyetujui hasil rapat kerja dan pembahasan panitia kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam pembahasan tersebut disepakati Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009.
"Pada prinsipnya kami menyetujui hasil pembahasan Panja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1443 H/2022 M. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jamaah haji ini semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," ujar Menag, Rabu (14/3).
Ia menyebut proses persetujuan pengesahan BPIH oleh DRP RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Indonesia dalam menetapkan BPIH, sesuai dengan pasal 48 UU 8 Tahun 2019.
Menag menyampaikan, besaran riil yang diperlukan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Saudi, berasal dari berbagai sumber. Di antaranya adalah APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas (Bipih) jamaah, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lain yang sah.
"Dana APBN dan APBD digunakan untuk operasional petugas haji pusat dan daerah. Sementara itu, dana yang berasal dari Bipih, optimalisasi dan lainnya, sepenuhnya untuk jamaah haji sejak di Tanah Air, di perjalanan dan selama di Arab saudi," lanjut dia.
BPIH Tahun 1443 H/2022 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, sama seperti 1441 H/2019 M yang lalu. Meskipun dalam pelaksanaannya, sebagian besar biaya operasional dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu riyal Saudi.
Menag lantas menjabarkan ilustrasi dan rencana besaran riil biaya operasional penyelenggaraan haji. Rata-rata BPIH per-jamaah senilai Rp 81.747.844,04. Hal ini terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah sebesar Rp 39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 41.153.216 dan biaya prokes Rp 808.618,8.
"Dengan kondisi ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji keseluruhan adalah Rp 4.228.422.950.519," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran Bipih yang dibayar lgsung oleh jamaah.
Meski demikian, penggunaan dana nilai manfaat setoran Bipih, dana efisiensi operasional dan sumber lain yang sah ini harus dilakukan secara arif, rasional, efektif dan efisien.