IHRAM.CO.ID,JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar memenuhi syarat perjalanan vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Pertama, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19 dan sebaliknya.
Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali wajib menunjukan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi,” jelas Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4).
Sedangkan bagi anak-anak usia 6-17 tahun bebas dari kewajiban testing jika telah divaksin dosis kedua. Dan bagi anak di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing, dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
“Kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan,” tambah Wiku.
Karena itu, lanjut Wiku, masyarakat diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan membuat e-Hac domestik. Setelah e-Hac selesai dibuat, maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukan kepada petugas. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi.