Rabu 20 Apr 2022 09:17 WIB

Kemenag: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah

Kuota Haji Indonesia dapat 100.051 Jamaah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah. Foto:   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam sidang isbat itu pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad, 3 April 2022.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kemenag: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah. Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam sidang isbat itu pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad, 3 April 2022.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 H, Selasa (19/4/2022).

"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1901 petugas," ujarnya.

Baca Juga

Selain mengumumkan jumlah kuota jamaah haji, dalam sambutannya ia juga mengumumkan kloter pertama jamaah haji akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Hal ini merupakan kabar gembira, setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut jumlah kuota ini merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Saudi. Pihak Saudi dan Indonesia bahkan disebut telah melakukan penandatanganan MoU Haji.

"MoU berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang melalui kontrak elektronik dalam e-Hajj," ujar dia.

Selain itu, ia juga memaparkan penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Saudi, seperti akomodasi dan transportasi. Hilman menyebut sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mengumumkan Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009. Hal ini meliputi biaya penerbangan, sebagian akomodasi Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.

Meski terdapat kenaikan biaya haji dari sebelumnya, Komisi VIII dan Menag menyepakati tidak ada penambahan biaya untuk tes PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan. Sementara untuk keperluan biaya PCR di dalam negeri, akan dibebankan pada anggaran pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement