Kamis 21 Apr 2022 12:50 WIB

Sapuhi Berharap Haji Khusus Dibagi Kuota Sesuai Undang-Undang

Kuota haji khusus diminta Sapuhi sesuai undang-undang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Sapuhi Berharap Haji Khusus Dibagi Kuota Sesuai Undang-Undang. Foto:  Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Sapuhi Berharap Haji Khusus Dibagi Kuota Sesuai Undang-Undang. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) bersyukur telah menghubungkan jatah kuota haji Indonesia dari Arab Saudi. Seperti diketahui tahun ini mendapat jatah kuota sebesar 100.051 jamaah.

"Alhamdulillah kita sudah mendengar pengumuman dari Pak Manteri dan informasi langsung dari Arab Saudi," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, saat dihubungi Republika, Kamis (21/4).

Baca Juga

Syam mengatakan, pemerintah Indonesia mendapat kuota terbanyak dibanding negara-negara lainnya dari satu juta kuota internasional untuk haji tahun 1443/2022. Untuk itu, kelebihan kuota ini juga patut disyukuri oleh pemerintah Indonesia dengan memberikan kuota haji khusus sesuai undang-undang yakni 8 persen dari kuota nasional.

"Ahamdululillah Indonesia tetap yang terbesar jumlah kuota yang diberikan dari 850 ribu kota internasional dan 150 ribu kuota nasional dan totalnya jadi 1 juta kuota jemaah haji Tahun 2022/1443 hijrah," katanya.

Syam mengaku saat ini sedang menunggu berapa kuota untuk haji khusus yang diberikan pemerintah melalui Dirjen Kementerian Agama. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) berharap segera ada kepastian berapa kuota haji khusus. 

"Namun memang kita masih menunggu dari 100.051 kota itu ada hak haji khusus sebesar 8 persen ini yang kita ingin ketahui dari Kemenag apakah turunan dari haji khusus ini rill 8 persen atau berapa persen," katanya.

Untuk itu kata dia, pemerintah harus menjelaskan lagi berdasarkan masing-masing nomor urut porsi yang terdapat dari kuota 8 persen itu kepada PIHK yang memiliki daftar urut nomor porsi kuota dari Indonesia. Sehingga apabila memang itu benar-benar 8 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 8/2019 bahwa hak PIHK betul-betul dipenuhi.

"Semoga saja departemen agama melalui Dirjen PHU komit dengan undang-undang nomor 8 2019 ini," katanya.

Syam mengatakan, jika 8 persen itu dipenuhi, maka PIHK sudah bisa mulai berhitung dan memperkirakan nomor porsi berapa dari daftar kuota murni haji khusus dari tahun 2020 yang lalu. Sehingga kalau itu mengikuti persentase yang sama PIHK sudah bisa menghitung berapa jumlah kuota masing di antara PIHK dengan mengurutkan antrian nomor porsi kuota dari jumlah masing-masing PIHK 

"Semoga saja seperti itu buat kami selaku PIHK. Apabila mendapat potongan apa dan segala macam, Dirjen PHU bisa memberikan keterangan apa alasan alasannya," katanya.

Karena kata Syam, antrian haji khusus sudah mulai di atas lima tahun antrian. Untuk itu PIHK berharap Kemenag memberikan kuota sesuai dengan porsi masing-masing dan hak masing-masing yang sesui dengan undang-undang yang ada.

"Saya pikir itu karena kami juga butuh cepat untuk mendapatkan kepastian dari pemerintah Dirjen PHU untuk berkonsolidasi sesuai dengan jumlah kami yang hak kami yang kami dapat," katanya.

Menurut Syam, kepastian ini perlu cepat disampaikan, agar para PIHK juga segera dapat memastikan kepada jamaah dan segera menawarkan paket-paket haji khusud kepada jamaah. Dan emudian PIHK juga harus berkonsultasi dengan pihak stakeholder yang ada di Arab Saudi.

"Juga dengan penerbangan yang ada di Jakarta agar semua bisa jalani proses pergerakan atau sop dari haji khusus ini di Indonesia maupun di Arab Saudi," katanya.

Syam mengatakan, semakin lama penyampaian kuota haki khusus, semakin lama juga para PIHK membuat hal-hal yang kita bisa disampaikan kepada stakeholder di Arab Saudi. Karena saat ini para mitra atau stakeholder PIHK juga berharap segera mendapatkan input dari para PIHK.

"Selama tahun normal mereka mendapatkan tamu-tamu dari haji khusus baik itu reguler atau haji kuota, haji furoda. Semoga haji khusus diberikan sesuai dengan undang-undang," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement