IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mendenda 10 perusahaan umrah karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peziarah. Perusahaan-perusahaan itu didenda sebesar Rp 187 juta karena dinilai melakukan kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka.
Kementerian juga menyebut perusahaan itu tidak melakukan layanan dengan maksimal untuk jamaah haji dalam hal transportasi dan perumahan, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, Senin (25/4/3022).
Lembaga itu mengaku mengadakan inspeksi rutin dan memantau semua penyedia layanan ziarah untuk mencegah pelanggaran. Aturan Saudi menyebut, semua peziarah – baik yang bepergian dari luar atau dalam Kerajaan – harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi untuk menjamin hak mereka, menurut kementerian.
Dilansir dari Arab News, Selasa (26/4/2022), ribuan peziarah berbondong-bondong ke Mekah untuk melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan. Khususnya setelah otoritas Saudi mengumumkan bahwa tindakan pencegahan Covid-19 akan dicabut, dan halaman Masjidil Haram akan beroperasi dengan kapasitas penuh bulan lalu.
Setelah dua tahun lamanya umat Islam luar Saudi terhalang untuk mengunjungi dua masjid suci, pada awal Ramadhan tahun ini, pemandangan berbeda bisa ditemui. Badan Kepresidenan Umum Urusan Masjid Nabawi bahkan menyebut Masjid Nabawi di Madinah, menerima 6.398.502 pengunjung selama sepuluh hari pertama bulan Ramadhan. Tercatat juga, ada 132.345 jamaah yang bisa sholat di dalam Al-Rawdah Al-Sharifah.