IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menyatakan pengelolaan keuangan haji dijamin aman sehingga kalangan umat Islam di Tanah Air tidak perlu mengkhawatirkannya."Pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Haji. Tahun ini BPKH siap untuk mendukung pemerintah dalam memberangkatkan jamaah di tahun ini," kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna saat menyosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan dana yang dikelola BPKH tersebut dijamin likuid (aset yang mudahkan dicairkan) kapan pun dibutuhkan dana haji siap untuk mendukung keberangkatan ibadah haji pada 2022.Pada pelaksanaan haji tahun ini, kata dia, subsidi biaya haji mencapai 50 persen dari tahun 2019, di mana dana subsidi diambil dari nilai manfaat BPKH.
Selain itu, BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan dan efisiensi pengadaan mata uang Saudi Riyal.
Sebelumnya pada 13 April 2022 pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH 1443 Hijriah sebesar Rp81,7 juta per orang dengan beban biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji (CJH) sebesar Rp39,9 juta per orang.
"Kenaikan nilai BPIH untuk jamaah haji tunda 2020 ini tidak akan dibebankan kepada CJH namun dari alokasi nilai manfaat rekening virtual account (VA) yang akan didistribusikan kepada masing-masing jamaah haji tunda 2020," katanya
.BPKH dalam mengelola keuangan haji selalu berkomitmen untuk mengelola secara syariah, hati-hati nirlaba dan juga akuntabel. Sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan keuangan BPKH di audit oleh BPK dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut (2018-2020), sedangkan untuk 2021 masih dalam proses audit oleh BPK.