IHRAM.CO.ID, LONDON -- Juru bicara Layanan Aksi Luar Negeri Uni Eropa mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan ilegal rezim Israel yang memperluas pemukiman di Tepi Barat, Selasa (10/5).
Uni Eropa disebut mengutuk keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran lebih dari 1.000 warga Palestina untuk memberi jalan bagi zona pelatihan militer.
“Mahkamah Agung Israel pekan lalu (4 Mei) mengeluarkan keputusan tentang penggusuran Masafer Yatta di Perbukitan Hebron Selatan di Tepi Barat yang diduduki, meningkatkan risiko pemindahan paksa sekitar 1.200 warga Palestina dan pembongkaran rumah mereka," kata seorang juru bicara UE dalam sebuah pernyataan, dikutip di AhlulBayt News Agency (ABNA), Rabu (11/5/2022).
Perluasan pemukiman, perusakan dan penggusuran disebut sebagai aksi ilegal menurut hukum internasional. UE juga disebut mengutuk rencana potensial semacam itu dan mendesak Israel mengakhiri penghancuran dan pengusiran.
"Hal tersebut sejalan dengan kewajibannya di bawah hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia internasional,” lanjutnya.
Setelah pendudukan Tepi Barat dan al-Quds pada ]1967 oleh Israel, lebih dari 250 pemukiman Yahudi dibangun di daerah ini, di mana sekitar 650.000 orang Yahudi tinggal. Menurut prinsip-prinsip hukum internasional, tempat tinggal mereka di permukiman yang dibangun di wilayah pendudukan, adalah ilegal.
Perlu disebutkan, orang-orang Palestina berdemonstrasi hampir setiap hari Jumat di berbagai bagian Tepi Barat untuk memprotes pemukiman Israel dan pembangunan tembok penahan. Mereka sering kali diserang oleh pasukan rezim Israel.