IHRAM.CO.ID,ISLAMABAD -- Kementerian Agama dan Kerukunan Umat Beragama Pakistan telah melonggarkan aturan pelaksanaan haji 1443 H. Langkah tersebut diambil dalam upaya untuk memfasilitasi jamaah haji secara maksimal.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Agama Muhammad Umar Butt mengatakan relaksasi dilakukan dalam kasus-kasus tertentu atas desakan kuat para peziarah.
Di bawah aturan baru, jamaah yang masa berlaku paspornya maksimal 5 Januari 2023 dapat mengajukan aplikasi haji dengan token yang disediakan oleh Kantor Paspor untuk pembaruan paspor mereka.
"Calon jamaah haji harus menyerahkan paspor baru paling lambat 18 Mei 2022. Kalau tidak, dianggap gagal," ujarnya dikutip di Brecorder, Rabu (11/5). Lebih lanjut, ia mengatakan pelamar lain diminta untuk menyerahkan paspor mereka bersama dengan aplikasi haji di cabang-cabang bank terjadwal yang ditunjuk.
Juru bicara tersebut juga mengatakan warga Pakistan di luar negeri juga dapat mengajukan permohonan haji dengan fotokopi paspor dan Kartu Tanda Penduduk Pakistan Rantau yang berlaku hingga 5 Januari 2023.
Salah satu persyaratannya, mereka harus mengirimkan permintaan pemesanan penerbangan haji terakhir ke kementerian melalui bank dan bertanggung jawab penuh jika visa mereka ditolak dalam kasus keterlambatan penyerahan paspor. Mereka juga wajib memberikan paspor asli sebelum 20 Dzulqadah.
Calon jamaah yang sudah melakukan haji antara tahun 2015 dan 2019 tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di bawah skema haji pemerintah tahun ini. , hal ini dikecualikan bagi pria yang merupakan kerabat Syariah Muharram dari wanita yang belum melakukan haji selama periode tersebut.
Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi juga bisa mengajukan haji. Namun, hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Terakhir, Umar Butt mengatakan, ke-14 bank terpilih untuk proses pendaftaran haji ini sudah diberikan instruksi terkait aturan tersebut.
Sumber:
Cek Typo