IHRAM.CO.ID, TABALONG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masih menunggu konfirmasi pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji bagi calon jamaah haji 2020 yang sudah menyetor untuk bisa berangkat haji pada1443 Hijriah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Tabalong Husni Thamrin di Tanjung, Kamis (12/5/2022), mengatakan, calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan BPIH pada 2020 bisa menyampaikan buktinya ke Kantor Kemenag setempat. "Sekitar 70 persen calon jamaah haji sudah melunasi BPIH termasuk calon jamaah haji cadangan," jelas Husni.
Mengingat pandemi Covid-19 calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci sejak 2020, ungkap Husni, menyebabkan beberapa calon jamaah haji menarik uang BPIH dan tahun ini harus melunasinya kembali. Tercatat ada empat calon jamaah haji yang melakukan pelunasan ulang BPIH 2022 dari total 258 calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022 ini. Jadwal pelunasan BPIH 2020 sendiri sejak 9 sampai 20 Mei 2022 dengan perkiraan biaya haji Rp 41 juta.
Terkait syarat haji 2022 sebagaimana disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dimana Calhaj harus menunjukkan bukti surat negatif Covid-19 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi pihak Dinas Kesehatan setempat juga belum menerima surat edarannya. "Kami berharap tes PCR bisa dilaksanakan di kabupaten dan soal biaya ditanggung APBD atau tidak, masih dalam pembahasan," jelas Kadinkes Kabupaten Tabalong Taufiqurrahman Hamdie.
Selain syarat bukti surat negatif Covid-19, calon jamaah haji yang bisa berangkat pada 2022 ini juga hanya untuk usia di bawah 65 tahun.