IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Jamaah haji asal Indonesia saat ini sedang dalam periode konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Waktu pelunasan Bipih jamaah haji reguler berlangsung dari 9 sampai 20 Mei 2022.
Sementara itu, pelunasan Bipih Khusus akan dimulai setelah terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), yang mengatur pedoman pelunasan Bipih Khusus dan pengurusan dokumen.
Guna persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Arab Saudi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama beserta jajaran, staf teknis haji KJRI Jeddah, serta perwakilan asosiasi mengunjungi muassasah Asia Tenggara di kota Makkah.
Kunjungan dilakukan untuk membahas persiapan berbagai layanan, termasuk masyair atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kemenag bermaksud memfasilitasi keinginan para PIHK melakukan penjajakan harga paket layanan di Arab Saudi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dan rombongan diterima Wakil Ketua Dewan Direksi Muassasah Asia Tenggara, Abdurrahman Abdullah Ashour. Nur Arifin menyampaikan berbagai usulan PIHK, yang disampaikan dalam rapat koordinasi sebelumnya di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
“Penyelenggaraan ibadah haji sudah sangat dekat waktunya. Kami perlu mempersiapkan segala hal dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, khususnya ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh PIHK,” kata Nur Arifin kepada Abdurrahman di kantor Muassasah Asia Tenggara, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (13/5/2022).
Pemerintah Indonesia, mewakili para PIHK, disebut mengharapkan muassasah tidak menaikkan harga layanan masyair. Harapan ini disampaikan mengingat akan berdampak dan memberatkan bagi jamaah haji asal Indonesia.
Menanggapi permintaan PIHK yang disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tersebut, Abdurrahman menyatakan kenaikan biaya layanan masyair tidak dapat dihindari. Hal tersebut terjadi sebagai akibat dari kenaikan beberapa komponen, termasuk pajak.
“Muassasah sebenarnya tidak berkeinginan menaikkan harga layanan masyair, tetapi karena saat ini ada kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, hal tersebut sulit untuk dihindarkan," ujar Abdullah.
Selain itu, di Arab Saudi juga terdapat kenaikan barang kebutuhan pokok dan upah tenaga kerja. Meski demikian, pihaknya disebut tetap mengupayakan agar kenaikan biaya dilakukan secara wajar dan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
"Kami tetap memberikan prioritas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia. Mohon bersabar dalam 2-3 hari ke depan, harga resmi dari Kementerian Haji dan Umrah akan diumumkan,” lanjut dia.
Pertemuan tersebut juga membahas maktab yang akan digunakan oleh jemaah haji khusus asal Indonesia. Abdulrrahman menjelaskan akan ada empat maktab yang disiapkan untuk jemaah haji khusus, atau biasa disebut dengan haji VIP.
Maktab yang pihaknya sediakan khusus untuk jamaah haji VIP asal Indonesia, dimana jamaah tidak akan bercampur dengan jemaah asal negara lain. Selain itu, juga disiapkan satu maktab tambahan untuk jamaah haji mujammalah Indonesia.
Abdurrahman juga menekankan kenaikan biaya masyair akan diikuti dengan peningkatan fasilitas bagi jemaah haji khusus. Semua bentuk fasilitas haji VIP Indonesia disebut akan muncul di e-hajj.
Pada akhir pertemuan, Nur Arifin menyampaikan harapan Pemerintah Indonesia agar kenaikan biaya masyair oleh muassasah Asia Tenggara secara wajar dapat benar-benar direalisasikan. Dia juga meminta muassasah untuk konsisten dalam meningkatkan kualitas layanan dan fasilitasnya.